VOC ( Pengertian, Didirikan, Tujuan, Wewenang)

VOC


Persaingan yang cukup keras terjadi antar perusahaan dagang orang-orang Belanda. Masing-masing ingin menangkan kelompoknya agar mendapatkan keuntungan tang lebih besar. Kenyataan ini mendapat perhatian khusus dari pihak pemerintah dan parlemen Belanda, sebab persaingan antar kongsi Belanda juga akan merugikan kerajaan Belanda sendiri. Terkait dengan itu, maka pemerintah dan parlemen Belanda (Staten Generaal) pada tahun 1598 mengusulkan agar antar kongsi dagang Belanda bekerjasama membentuk sebuah perusahaan dagang yang besar. Usulan ini baru terealisasi empat tahun berikutnya, yakni pada 20 Maret 1602 secara resmi dibentuklah persekutuan kongsi dagang Belanda di Nusantara sebagai hasil fusi antar kongsi yang telah ada. Kongsi dagang belanda ini diberi nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) atau dapat disebut dengan "Perserikatan Maskapai Perdagangan Hindia Timur atau Kongsi Dagang India Timur". VOC secara resmi didirikan di Amsterdam. Adapun tujuan dibentuknya VOC ini antara lain untuk:

  • Menghindari persaingan yang tidak sehat antara sesama kongsi dagang Belanda yang telah ada
  • Memperkuat kedudukan para pedagang Belanda dalam menghadapi persaingan dengan para pedagang negara lain
  • Sebagai kekuatan revolusi (dalam perang 80 tahun), sehingga VOC memiliki tentara
VOC dipimpin oleh sebuah dewan yang beraggotakan 17 orang direktur, sehingga disebut "Dewan Tujuh Belas" yang disebut juga dengan Heeren XVII. Heeren XVII ini maksudnya para tuan, misalnya Lord, Duke, Count, dari 17 provinsi yang ada di Belanda sebgagai pemilik saham VOC. Mereka terdiri atas delapan perwakilan kota pelabuhan dagang di Belanda. Dalam menjalankan tugas, VOC memiliki beberapa kewenangan dan hak-hak antara lain:
  1. Melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan sampai dengan Selat Magelhaens, termasuk kepulauan Nusantara
  2. Membentuk angkatan perang sendiri
  3. Melakukan peperangan
  4. Melakukan perjanjian dengan raja-raja setempat
  5. Mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri
  6. Mengangkat pegawai sendiri
  7. Memerintah di negeri jajahan
Kewenangan diatas sering disebut dengan hak oktroi. Sebagai sebuah kongsi dagang, dengan kewenangan dan hak-hak diatas, menunjukan bahwa VOC memiliki hak-hak istimewa dan kewenangan yang sangat luas. VOC sebagai kongsi dagang bagaikan negara dengan negara. Dengan memiliki hak  untuk membentuk membentuk angkatan perang sendiri dan boleh melakukan peperangan, maka VOC cenderung ekspansif. VOC terus berusaha memperluas daerah-daerah di Nusantara sebagai wilayah kekuasaan dan monopolinya. VOC juga memandang bangsa-bangsa eropa yang lain sebagai musuhnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »