Penggolongan hukum di Indonesia (Lengkap)

Penggolongan Hukum


Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian.

Berdasarkan keputusan ilmu hakim, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :


  • Berdasarkan sumbernya

  1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
  3. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
  4. Hukum yurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk kaena keputusan hakim.
  • Berdasarkan tempat berlakunya
  1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional.
  3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
  4. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
  • Berdasarkan bentuknya
  1. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut :
a. Hukum tertulis yang di kodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak peerlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, KUH Dagang.
b. Hukum tertulis yang tidak di kodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
  • Berdasarkan waktu berlakunya
  1. Ius Constitutum (hukum positif), yitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu. Misalnya UUD RI 1945, UU RI nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.
  2. Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya RUU.
  • Berdasarkan cara mempertahankannya
  1. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolenkan untuk dilakukan. Misalnya hukum perdana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
  2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, hukum acara pidana (KUHP), hukum acara perdata, dan sebagainya.
  • Berdasarkan sifatnya
  1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
  2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam sebuah perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
  • Berdasarkan wujudnya
  1. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  2. Hukum subjektif, yaitu hukum yangtimbul dari hukum objektif dan berlaku seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut HAK.
  • Berdasarkan isinya 
  1. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan individu (warga negara), meyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas : 
a.   Hukum pidana, yaitu megatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b.   Hukum tata negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian -bagiannnya.
c.   Hukum tata usaha negara, yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d. Hukm internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.

2. Hukum private (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum private terbagi atas : 

a. Hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu secara umum. 
Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b. Hukum perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hukum piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »