HAM dalam Pancasila dan UUD 1945

HAM di Idonesia

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila pancasila yaitu: nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan indonesia, nilai yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga didalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Hubungan antara hak asasi manusia dengan pancasila dapat dijabarkan desebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan erlindungan hukum.
  3. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara degan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintah,bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adnya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang
Hubungan antara hak asasi manusia dengan pancasila dapat dijabarkan desebagai berikut:
  1. Tuhan yang maha esa adalah pencipta alam semesta 
  2. Manusia dianugrahi jiwa, bentuk struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemampuan oleh penciptanya untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
  3. Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapa pun dalam keadaan apa pun.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »